LTTC (Luwu Timur Tiger Club)
BAB
I
ORGANISASI
Pasal 1:Mubes
- adalah pengambil keputusan
tertinggi.
- dilaksanakan
sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali, dihadiri oleh : Peserta
penuh, yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam LTTC (Luwu
Timur Tiger Club):
- Mempunyai
hak suara dan bicara.
- Mempunyai hak untuk memilih
dan dipilih.
- Peserta
peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
- Tugas-tugas dan wewenangnya:
- Meminta Pertanggung jawaban Pengurus Harian yang
dipilih pada periode sebelumnya.
- Memilih
dan mengangkat Pengurus Harian untuk periode yang akan datang.
- Membahas
dan menganalisis situasi daerah.
- Membuat garis besar program
organisasi.
- Menerapkan
strategi dan taktik organisasi.
- Mengubah dan menetapkan kembali
AD/ART Organisasi.
- Membuat resolusi – resolusi.
Pasal
2 : Pengurus harian
·
Pengurus Harian
dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 2 (Dua) tahun.
1.
Pengurus Harian
berkedudukan di secretariat Organisasi .
2.
Pengurus Harian
merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Presidium .
3.
Pengurus Harian
sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
4.
Pengurus Harian
mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
5.
Tugas dan tanggung jawabnya :
1.
Melaksanakan keputusan .
2.
Mengambil
keputusan dan memberikan arahan kepada anggota.LTTC (Luwu Timur Tiger Club).
3.
Menyelenggarakan
rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Pengurus Harian beserta
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
4.
Membuat laporan secara tertulis
hasil kerjanya kepada .
5.
Mengumpulkan
uang iuran Wajib Anggota.
· Anggota Pengurus Harian terdiri
dari:
1.
Ketua Umum
2.
Sekretaris
3.
Ketua 1 ( internal ) & Ketua 2 (
eksternal ).
4.
Divisi – Divisi
- Pada
saat yang mendesak Pengurus Harian memiliki kewenangan mengundang anggota
dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari
sebelum rapat dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar