Rabu, 09 November 2011

anggaran rumah tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA
LTTC (Luwu Timur Tiger Club)
 BAB I
ORGANISASI 
Pasal 1:Mubes
  1. adalah pengambil keputusan tertinggi.
  2. dilaksanakan sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali, dihadiri oleh : Peserta penuh, yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam LTTC (Luwu Timur Tiger Club):
    1. Mempunyai hak suara dan bicara.
    2. Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
  3. Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
  1. Tugas-tugas dan wewenangnya:
  1. Meminta Pertanggung jawaban Pengurus Harian yang dipilih pada periode sebelumnya.
  2. Memilih dan mengangkat Pengurus Harian untuk periode yang akan datang.
  3. Membahas dan menganalisis situasi daerah.
  4. Membuat garis besar program organisasi.
  5. Menerapkan strategi dan taktik organisasi.
  6. Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi.
  7. Membuat resolusi – resolusi.
Pasal 2 : Pengurus harian  
·         Pengurus Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 2 (Dua) tahun.
1.    Pengurus Harian berkedudukan di secretariat Organisasi .
2.    Pengurus Harian merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Presidium .
3.    Pengurus Harian sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
4.    Pengurus Harian mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
5.    Tugas dan tanggung jawabnya :
1.    Melaksanakan keputusan .
2.    Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota.LTTC (Luwu Timur Tiger Club).
3.    Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Pengurus Harian beserta sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
4.    Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada .
5.    Mengumpulkan uang iuran Wajib Anggota.
·      Anggota Pengurus Harian terdiri dari:
1.    Ketua Umum
2.    Sekretaris
3.    Ketua 1 ( internal ) & Ketua 2 ( eksternal ).
4.    Divisi – Divisi
  • Pada saat yang mendesak Pengurus Harian memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar