Rabu, 09 November 2011

penjelasan struktural


Pasal 3 : Struktur Dan Tugas Pengurus Harian
1. Ketua Umum :
Ø  Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes .
Ø  Ketua Umum berkedudukan di Sekretariat Pusat.
Ø  Tugas dan tanggung jawabnya:
1.    Mengepalai Pengurus Harian .
2.    Mengkoordinir Pengurus Harian .
3.    Mewakili organisasi dalam kerja – kerja eksternal.
4.    Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi keputusan .
5.    Melaksanakan program organisasi.
2. Sekretaris :
Ø  Sekretaris Jenderal dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes.
Ø  Sekretaris Jenderal berkedudukan di Sekretariat .
Ø  Tugas dan tanggung jawabnya:
1.    Memimpin dan mengkoordinasi kerja – kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu oleh ketua.
2.    Menyelenggarakan sistem pengarsipan seluruh dokumen.
3.    Menyelenggarakan sistem berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ Tertinggi dan sebaliknya.
4.    Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat Pleno Pengurus Harian .
5.    Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar