Pasal 3 : Struktur Dan Tugas Pengurus Harian
1. Ketua Umum :
Ø Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes
.
Ø Ketua Umum berkedudukan di Sekretariat Pusat.
Ø Tugas dan tanggung jawabnya:
1.
Mengepalai Pengurus Harian .
2.
Mengkoordinir Pengurus Harian .
3. Mewakili organisasi dalam kerja –
kerja eksternal.
4.
Mempersiapkan,
melaksanakan dan mengawasi keputusan .
5.
Melaksanakan program organisasi.
2. Sekretaris :
Ø
Sekretaris
Jenderal dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes.
Ø Sekretaris Jenderal berkedudukan di Sekretariat .
Ø
Tugas dan tanggung jawabnya:
1.
Memimpin dan
mengkoordinasi kerja – kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu
oleh ketua.
2.
Menyelenggarakan
sistem pengarsipan seluruh dokumen.
3.
Menyelenggarakan
sistem berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan
dari organ terendah sampai organ Tertinggi dan sebaliknya.
4.
Menyiapkan
seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat Pleno Pengurus Harian .
5.
Menyelenggarakan
rapat reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar