Rabu, 09 November 2011

Sanksi anggota n pembelaan


Pasal 7: sanksi pelanggaran anggota
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota.
  4. Dipecat dari keanggotaan .LTTC (Luwu Timur Tiger Club)
                                         Pasal 8: pelaksanaan sanksi
  1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
  2. Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan ada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan.
Pasal 9: Hak pembelaan diri
  1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus.
  2. Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar