Rabu, 09 November 2011

keanggotaan


KEANGGOTAAN
Pasal 4: syarat anggota
  1. Memiliki kendaraan Bermotor type HONDA TIGER yang memiliki suratsurat kendaraan.
  2. menyepakati AD / ART
  3. Memiliki Pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program .LTTC (Luwu Timur Tiger Club).
  4. Telah mengajukan permohonan dan mengisi Formulir Anggota.
  5. Bersedia memetuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga .LTTC (Luwu Timur Tiger Club).
  6. Diterima Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan.
  7. Syarat-syarat Keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat Pengurus dan sewaktu-waktu dapat berubah.
  8. Tidak terlibat sangkut paut dalam gangster
                                               Pasal 5: Hak – Hak anggota
  1. Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
  2. Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi
  3. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut Pelaksanaan kegiatan organisasi.
  4. Mendapatkan Arahan dan menjalankan Program Organisasi.
  5. Menyampaikan Pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
  6. Mendapatkan Informasi perkembangan organisasi.
  7. Berhenti Atau mengundurkan diri segara Lapor Kepengurus Club.
  8. Mengembalikan Segala sesuatu Yang Berhubungan Dengan Organisasi.
Pasal 6: kewajiban anggota
  1. Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART Organisasi.
  2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
  3. Menjalankan program serta Melaksanakan Keputusan Pengurus
  4. Menghormati pendapat dan Usulan Komunitas Anggota lain.
  5. Membayar iuran anggota.
  6. Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar