Rabu, 09 November 2011

landasan


Pasal 4: Landasan
Landasan LTTC (Luwu timur Tiger Club)  didasarkan pada :
1. AGAMA
LTTC (Luwu timur Tiger Club)  menjadikan agama sebagi pondasi paling dasar, baik itu dalam pribadi masing masing maupun dalam organisasi LTTC (Luwu timur Tiger Club)  secara keseluruhan.
2. UUD 1945
LTTC (Luwu timur Tiger Club)  Club) berlandaskan kepada UUD 1945 dengan tujuan dan maksud agar seluruh pengurus dan anggota LTTC (Luwu timur Tiger Club)  berpegang teguh dalam menjalankan organisasi ini dengan mengacu kepada UUD 1945, sehingga nantinya segala tindak tanduk LTTC (Luwu Timur Tiger Club) dapat dipertanggung jawabkan
sepenuhnya terhadap intern LTTC (Luwu Timur Tiger Club), maupun terhadap masyarakat, serta Negara.
3. PANCASILA
LTTC (Luwu Timur Tiger Club) menjadikan Pancasila sebagai landasan dikarenakan butir butir Pancasila merupakan acuan dalam menjalankan organisasi. Ke-5 butir Pancasila antara lain :
1.    Sila Ketuhanan yang Maha Esa LTTC (Luwu timur Tiger Club)  meyakini adanya Tuhan, dan LTTC (Luwu Timur Tiger Club) tidak mengesampingkan hal hal yang bersifat religi.
2.    Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, LTTC (Luwu Timur Tiger Club) menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, keadilan dan adab. Seluruh pengurus dan anggota LTTC (LuwuTimur Tiger Club) wajib menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, adil, dan memiliki adab dan sopan santun yang baik.
3.    Sila persatuan Indonesia,LTTC (Luwu Timur Tiger Club) menjunjung tinggi rasa persatuan dan persaudaraan antar sesama.
4.    Sila kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, LTTC (Luwu Timur Tiger Club) dalam bermusyawarah, menjunjung tinggi hasil dan segala keputusan yang telah dicapai.
5.    Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Anggota LTTC (Luwu Timur Tiger Club) sebagai mahluk social harus menerapkan keutuhan tatanan norma yang berlaku dimasyarakat, terutama dalam intern LTTC (Luwu Timur Tiger Club).

4. PERATURAN LALU LINTAS KEPOLISIAN

Dalam pasal ini mengatur ruang gerak LTTC (Luwu Timur Tiger Club) pada saat konvoi / keseharian. Seluruh anggota LTTC (Luwu Timur Tiger Club) wajib mematuhi peraturan kepolisian tanpa terkecuali, terutama Undang undang Republik indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. pasal 28 ayat 1 tentang berserikat berkumpul

5. ADAT DAN TATA CARA “ LTTC”Luwu Timur Tiger Club
LTTC (Luwu Timur TigerClub) dalam menjalankan organisasi memiliki adat dan peraturan intern LTTC (Luwu Timur Tiger Club), dan segala pengaturanya dipaparkan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar